Jakarta, CNN Indonesia --
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengimbau seluruh warga Negeri Paman Sam yang berada di Indonesia, terutama Jakarta, untuk menghindari keramaian dan titik demonstrasi.
Imbauan ini keluar menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan menyebutkan bahwa kemungkinan akan berlangsung demonstrasi di sejumlah lokasi di Indonesia besok. Di Jakarta, aksi unjuk rasa diperkirakan dapat berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Kompleks DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB," bunyi peringatan demo yang dirilis situs Kedubes AS di Jakarta pada Rabu (26/8).
Dalam peringatan itu, Kedubes AS mengingatkan demonstrasi dapat menyebabkan peningkatan kehadiran aparat kepolisian, penutupan jalan, serta gangguan lalu lintas.
Aksi demonstrasi apa pun, termasuk yang pada awalnya dimaksudkan untuk berlangsung secara damai, dapat berkembang menjadi situasi yang ricuh dan berujung pada kekerasan.
Pilihan Redaksi
- Direktur CIA Diam-diam Berkunjung ke Rusia, Ada Apa?
- Serangan Iran Bikin Fasilitas Intelijen AS di Timteng Porak-Poranda
- Netanyahu Pede AS-Iran Tak Akan Deal, Sebut Rezim Teheran Biadab
Kedubes AS pun mengimbau warganya di Jakarta untuk menghindari kawasan sekitar Kompleks DPR/MPR RI dan lokasi-lokasi lain yang menjadi tempat demonstrasi.
Warga AS di Jakarta juga diimbau menghindari kerumunan, jangan mendekati aksi demonstrasi, dan pantau media lokal untuk mendapatkan informasi terbaru.
"Sediakan waktu perjalanan tambahan untuk mengantisipasi kemungkinan penutupan jalan. Ikuti arahan dari pihak berwenang setempat. Tetap waspada dan perhatikan kondisi di sekitar Anda," papar Kedubes AS.
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dijadwalkan diikuti sejumlah kelompok masyarakat. Salah satu elemen yang disebut akan terlibat yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sejumlah tuntutan akan disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
(rds)