Kejagung menyita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait dugaan korupsi hutan
Kamis, 10 September 2026 18:25 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT PSMI melalui pegawainya yang berinisial VRL.
"Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," katanya.
Usai dilakukan penyitaan, uang tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful mengatakan uang triliunan ini akan diserahkan kepada kas negara apabila sudah ada putusan pengadilan dan perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," katanya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung, dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Usai mengambil alih perkara, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Saiful mengatakan sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujarnya.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.