Kejagung tuntaskan pemeriksaan saksi korupsi program MBG di NTB

"Kegiatan (pemeriksaan) Kejagung sudah selesai, hanya dua, tiga hari di sini (Gedung Kejati NTB),"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Gizi Nasional dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Kegiatan (pemeriksaan) Kejagung sudah selesai, hanya dua, tiga hari di sini (Gedung Kejati NTB)," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu.

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan oleh tim dari Kejagung berlangsung sejak 18 Agustus 2026. Pihaknya tidak ikut terlibat dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.

"Kami tidak dilibatkan, penanganannya langsung tim dari pusat (Kejagung)," ucapnya.

Dengan menyampaikan pihaknya tidak terlibat dalam giat tersebut, Kajati NTB memastikan bahwa informasi perihal materi dan siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan, berada dalam kewenangan Kejagung.

"Jadi, kami hanya menyediakan ruangan saja, yang dipinjam itu ruangan di bidang pidana khusus," ujarnya.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta yang menjadi orang dekat Sony Sonjaya yakni Asep Yusuf Somantri.

Selanjutnya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan, anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi yang berasal dari Pulau Lombok.

Dalam penetapan tujuh tersangka ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk penunjukan SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG serta dugaan mark-up sejumlah barang pengadaan.

Barang yang disebut mengalami mark-up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Lebih lanjut, Lalu Muhamamd Iwan sebagai putra daerah NTB terjerat kasus ini saat mengemban jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan Perwira Tinggi yang pernah bertugas di Polda NTB tersebut.

Lalu Muhammad Iwan disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan itu kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Penyidik turut menyebut adanya dugaan Lalu Muhammad Iwan mendapatkan fee atau keuntungan dalam setiap persetujuan titik SPPG.

Atas kasus ini, Lalu Muhammad Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026