Samarinda (ANTARA) - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap buron terpidana kasus perlindungan anak atas nama Rahmat yang melarikan diri ke Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Pada Rabu (22/7) pukul 00.15 Wita, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Kotabaru dan Kejari Samarinda menangkap terpidana Rahmat, 32 tahun, di Jalan Sengayam, Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel," ujar Kepala Kejari Samarinda Haedar di Samarinda, Kamis.
Terpidana merupakan buron Kejari Samarinda yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rahmat, yang divonis bersalah pada 2026 dan melarikan diri, sejak 2017 ditetapkan masuk DPO Kejari Samarinda dengan nomor: B-1534/0.4.11/Eku.3/06/2017.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 193K/PID.SUS/2016, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka.
"Rahmat dipidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, ditambah pidana denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Haedar.
Ia merinci kronologi penangkapan diawali pada Sabtu, 18 Juli 2026, Tim Tabur Kejari Samarinda mendapat informasi soal keberadaan terpidana, kemudian melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Kejari Kotabaru terkait posisi terpidana.
Selanjutnya pada Selasa (21/7), Tim Tabur Kotabaru bergerak menuju titik lokasi keberadaan terpidana untuk dilakukan penyisiran di area-area yang termonitor.
Kemudian pada Rabu (22/7) pukul 00.15 Wita, Tim Tabur Kejari Kotabaru berhasil menangkap Rahmat dan langsung membawa terpidana menuju Kejari Kotabaru, dilanjutkan dengan penjemputan oleh tim dari Kejari Samarinda.
"Sedangkan hari ini (Kamis), terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda oleh jaksa penuntut umum guna menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung," katanya.
Melalui program tabur, lanjut Haedar, Jaksa Agung minta jajaran terus memantau dan menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ada tempat yang aman bagi para buron," ucap Haedar lagi.
Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.