Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas pengusutan kasus penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga
Setelah berkas perkara tersangka TT (59) dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kini membidik tiga pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tiga calon tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, hingga pihak perusahaan yang diduga mengatur proses pengiriman sisik trenggiling ke luar negeri.
Baca Juga
Pengembangan perkara dilakukan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara TT lengkap melalui surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari pengungkapan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang akan diekspor ke Kamboja menggunakan peti kemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penyidikan, aparat mendalami dokumen pengiriman, komunikasi antarpelaku, hingga berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan adanya jaringan yang lebih besar.
Baca Juga
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan terorganisasi.
“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” katanya di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Dwi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang tertangkap, tetapi juga untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan perdagangan satwa liar hingga ke pihak yang mengendalikan dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan proses pengembangan perkara dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kecukupan alat bukti.