Kemendikdasmen: Jumlah pendaftar lengkap TKA naik hampir 350 ribu
Kamis, 1 Oktober 2026 19:40 WIB
Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMAN 4 Surabaya, Jatim, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Willi Irawan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan jumlah pendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat yang telah melengkapi seluruh proses pendaftaran mengalami kenaikan 350 ribu dibandingkan dengan tahun lalu.
Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan sebanyak 3.863.957 murid telah melengkapi proses pendaftaran TKA tahun ini, menunjukkan peningkatan dibandingkan TKA Tahun 2025 yang mencatat 3.518.167 murid, dengan kenaikan sebanyak 345.790 murid atau 9,8 persen.
“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” ujar Toni di Jakarta, Kamis.
Toni mengatakan jumlah pendaftar dengan data lengkap masih berpotensi bertambah setelah proses penyelesaian data residu dilakukan.
Karenanya, setelah penutupan pendaftaran, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan melanjutkan proses pemutakhiran dan penyelesaian data residu.
Proses tersebut, kata Toni, dilakukan untuk memastikan data calon peserta lengkap dan sesuai sebelum memasuki tahapan pelaksanaan TKA.
Kemendikdasmen menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan calon peserta yang telah mendukung proses pendaftaran TKA 2026.
Ia mengatakan kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan asesmen di berbagai wilayah Indonesia.
Selanjutnya, pihaknya menyiapkan pelaksanaan TKA yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Persiapan, lanjut Toni, meliputi kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pihaknya menegaskan TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
“TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan,” tegas Toni.
Menjelang pelaksanaan, Kemendikdasmen mengajak seluruh peserta didik mempersiapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh secara wajar dan tetap menjaga kesehatan.
Satuan pendidikan juga diharapkan memastikan kesiapan teknis serta memberikan pendampingan kepada peserta didik agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan lancar.
Pewarta : Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026