"Kemendikdasmen terus mengupayakan tetap berlangsungnya pembelajaran yang aman, adaptif dan tetap menjamin hak belajar murid," kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, melalui keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tanggal 21 Agustus 2026, pemerintah kota menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana karhutla.
Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 24-28 Agustus 2026.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Pemerintah Evaluasi Perda Pembukaan Lahan di Kalimantan
Sementara, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja. Dengan toleransi keterlambatan menyesuaikan waktu pelaksanaan PJJ dengan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 WITA.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), per 11 Agustus 2026, karhutla menunjukkan skala paparan cukup besar. Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema PJJ.
PJJ dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Kemendikdasmen tetap mengedepankan tiga prinsip, yaitu keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama, hak belajar murid tidak berhenti, dan pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.
"Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait. Guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien," jelas Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Selidiki Empat Korporasi dalam Karhutla di Kalbar, Mensesneg: Izinnya Bakal Dicabut
Abdul Mu'ti juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik. Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.
Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan, guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.
Saat ini hingga akhir September mendatang, Kemendikdasmen akan terus memantau perkembangan situasi mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.
"Selain akan memperbarui surat edaran menteri, sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap, Kemendikdasmen juga akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas, memberlakukan pelaporan status pembelajaran harian melalui Dapodik, dan mendistribusikan bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan kepada satuan pendidikan terdampak," papar Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lanjut Tinjau Karhutla Kalteng, Terima Laporan Kekurangan Heli Water Bombing dan Pompa Air