Daftar Isi
Jakarta -
Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang. Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Masa berlaku SIM sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
Aturan masa berlaku SIM itu ditegaskan kembali dalam aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpol No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dan apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru, dengan pengecualian tertentu untuk keadaan kahar.
Biaya dan proses penerbitan SIM baru tentunya berbeda dengan proses perpanjangan. Bikin SIM baru berarti mengikuti ujian teori dan praktik lagi, selain tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan perpanjangan SIM cuma tes kesehatan dan psikologi.
Biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Biaya Penerbitan SIM Baru
Dalam Lampiran PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru mulai dari Rp 50.000. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Biaya Perpanjangan SIM
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan bikin baru. Berikut daftar biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Biaya Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM. Baik penerbitan baru maupun perpanjangan harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan asuransi SIM sifatnya opsional.
Biaya pemeriksaan kesehatan SIM berkisar Rp 35.000-Rp 50.000. Sedangkan tes psikologi SIM Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi). Ada juga biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000 (opsional).
(rgr/din)