Kemenhub perkuat penerapan SMK PAU untuk tekan angka kecelakaan bus

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagai langkah menekan kecelakaan bus, menyusul kendaraan tersebut menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi ketiga secara nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa merujuk data Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2025, tercatat sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya.

Kecelakaan itu mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat dan lebih dari 195 ribu korban luka ringan.

"Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban SMK PAU di setiap perusahaan bus," kata Aan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan hal itu saat memberikan pengarahan pada kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta.

Aan menyebut melalui implementasi sepuluh elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman dalam pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.

Lebih lanjut dia mengatakan Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU.

"Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas," tegas Aan.

Baca juga: Kemenhub: SMK PAU instrumen penting keselamatan transportasi jalan

Baca juga: Kemenhub minta perusahaan angkutan umum patuhi standar keselamatan

Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi pengemudi bus dan mengimbau perusahaan otobus untuk menerapkan jam kerja terbaik bagi pengemudi. Setiap bus diwajibkan masuk terminal agar dapat memberi waktu pengemudi beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.

"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol," katanya.

Aan juga meminta dukungan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) agar dapat memastikan setiap armada busnya berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga dari terminal untuk membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Sejalan dengan itu, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyampaikan pihaknya di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus sebagai mitra resmi pemerintah, berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.

"Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi," kata Kurnia.

Baca juga: Baketrans Kemenhub serap masukan untuk tekan kecelakaan bus pariwisata

Baca juga: FSPTSI ingatkan sopir bus dan truk harus istirahat setiap 4 jam

Baca juga: KNKT: Tempat istirahat supir bus masih kurang diperhatikan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.