Kemenkum Babel harmonisasikan 59 rancangan produk hukum daerah - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan III Tahun 2026 telah mengharmonisasikan 59 rancangan produk hukum daerah, guna memastikan regulasi daerah berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi harus dipahami sebagai upaya substantif untuk menjaga keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam satu sistem hukum nasional," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel selama Triwulan III Tahun 2026 telah melakukan harmonisasi 59 rancangan produk hukum daerah dengan rincian 13 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 46 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

"Jumlah raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang sebanyak 10 raperda sedangkan ranperkada terbanyak berasal Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 33 ranperkada," katanya.

Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkum Babel juga memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik/Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Kabupaten Belitung, DPRD Kabupaten Bangka, DPRD Kabupaten Bangka Selatan, DPRD Kabupaten Belitung Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkal Pinang, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.

“Kanwil Kemenkum Babel menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen Kantor Wilayah dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di wilayah.

"Harapannya dengan adanya keterlibatan Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pengharmonisasian, produk hukum daerah benar-benar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di masyarakat serta memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.