Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua Sertifikat Hak Cipta kepada Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap kepemilikan karya budaya daerah itu.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pencipta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan dua sertifikat hak cipta yang diserahkan yaitu pencatatan karya seni batik berjudul Batik Gerunggang dan Batik Harmoni Pusaka Gerunggang. Sertifikat diterima Camat Gerunggang Richard Syam bersama dan pencipta karya, Syifa Nandini.
"Kita berharap dengan adanya sertifikat hak cipta ini dapat meningkatkan nilai tambah terhadap karya dan juga dapat terus dikembangkan,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Kaswo mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kesadaran Kecamatan Gerunggang dalam memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual untuk melindungi karya masyarakat.
“Kami berharap pencatatan Batik Gerunggang dan Batik Harmoni Pusaka Gerunggang dapat menjadi contoh dan mendorong semakin banyak masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melindungi karya serta potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki,” katanya.
Ia menyatakan melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah ini.
"Kami terus mendukung pengembangan karya budaya lokal yang memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk dikembangkan lebih luas," katanya.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.