Kemenkum NTT ajak masyarakat Sumba daftarkan kekayaan intelektual

Kemenkum NTT ajak masyarakat Sumba daftarkan kekayaan intelektual

Kamis, 6 Agustus 2026 18:11 WIB

Image Print

Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memfasilitasi Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Rabu (5/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengajak masyarakat Sumba mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) guna melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan resmi di Kupang, Kamis, mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat sekaligus memperkuat daya saing produk lokal dan identitas budaya daerah.

"Sumba memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari tenun ikat, motif tradisional, ekspresi budaya tradisional, karya seni hingga berbagai produk unggulan masyarakat. Seluruh potensi tersebut harus memperoleh perlindungan hukum agar memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," katanya.

Ajakan tersebut juga ia sampaikan dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Gedung GKS Tanahlingu, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (5/8), yang merupakan sinergi Kementerian Hukum bersama Komisi XIII DPR RI dan dihadiri sekitar 250 peserta.

Pada pertemuan forum komunikasi tersebut, pihaknya juga menyerap aspirasi masyarakat mengenai perlindungan karya budaya, pengembangan produk unggulan daerah, serta peningkatan akses terhadap pelayanan hukum.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum NTT siap memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, desain industri hingga bentuk perlindungan lainnya.

Menurut dia, semakin banyak karya masyarakat yang terdaftar, semakin kuat perlindungan terhadap identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Selain layanan kekayaan intelektual, Silvester mengatakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa menjadi sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.

"Posbankum Desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi hingga pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau. Kami juga mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal," ujarnya.

Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi, pendampingan, serta pelayanan kekayaan intelektual dan Posbankum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang mengapresiasi komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam menghadirkan pelayanan hukum hingga ke pelosok daerah.

"Mari masyarakat Sumba manfaatkan layanan Kanwil Kementerian Hukum NTT dengan mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang dimiliki, baik tenun ikat, motif tradisional, produk UMKM maupun karya-karya lainnya. Begitu pula Posbankum Desa harus dimanfaatkan sebagai tempat memperoleh informasi dan penyelesaian persoalan hukum secara bijaksana," ujar Umbu Rudi.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.