Kemenkum NTT memperkuat 28 Posbankum lindungi calon PMI

Kemenkum NTT memperkuat 28 Posbankum lindungi calon PMI

Selasa, 15 September 2026 15:53 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum NTT memberikan peningkatan kapasitas dan edukasi hukum kepada penggerak Posbankum yang diikuti perwakilan dari 28 desa/kelurahan di Kabupaten TTS, NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat 28 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi calon Pekerja Migran Indonesia.

“Kepala desa/lurah dan paralegal harus menjadi penggerak Posbankum di wilayahnya masing-masing. Dengan kapasitas yang telah diperoleh melalui pelatihan ini, mereka diharapkan dapat memberikan edukasi, advokasi, dan diseminasi kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan perlindungan hukum bagi PMI,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT Hasran Sapawi dalam keterangannya di Kupang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan dalam Pelatihan Kapasitas Penggerak Posbankum untuk Perlindungan PMI Asal NTT yang diikuti perwakilan dari 28 desa dan kelurahan di empat kecamatan di Kabupaten TTS.

Empat kecamatan tersebut meliputi Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo Tengah, dan Amanuban Barat.

Hasran mengatakan persoalan yang dihadapi PMI dapat muncul sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke daerah asal.

Karena itu, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan penting sebagai pintu awal masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman mengenai aspek hukum terkait migrasi tenaga kerja.

“Posbankum menjadi garda terdepan bagi masyarakat. Ketika masyarakat mendapatkan informasi hukum yang benar sejak awal, potensi terjadinya persoalan atau kerentanan hukum dapat diminimalkan, termasuk bagi masyarakat yang hendak menjadi PMI,” ujarnya.

Ia mendorong penggerak Posbankum tidak hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan persoalan hukum, tetapi aktif melakukan edukasi dan diseminasi hukum di lingkungan masing-masing.

“Kita ingin para penggerak Posbankum hadir di tengah masyarakat. Edukasi dan advokasi harus dilakukan secara aktif, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Hasran menegaskan penguatan kapasitas penggerak Posbankum harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan calon PMI dan keluarganya memahami hak serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Yang kita dorong adalah keadilan dan kemanfaatan yang pasti. Posbankum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam memastikan calon PMI dan keluarganya memahami hak-hak mereka serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum NTT berharap kepala desa atau lurah dan paralegal yang mengikuti pelatihan mampu menjadi penggerak kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan PMI berbasis desa dan kelurahan.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.