KPK panggil tiga ASN Kemenaker pada kasus pengurusan sertifikat K3

KPK panggil tiga ASN Kemenaker pada kasus pengurusan sertifikat K3

Selasa, 15 September 2026 15:52 WIB

Image Print

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan untuk diperiksa pada penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AWE, MF, dan MAT selaku ASN Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka kasus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati
5. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang, serta mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga.