Kemenkum NTT selaraskan Perda Pilkades dengan regulasi terbaru
Senin, 28 September 2026 20:02 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTT bersama perwakilan BPHN membahas hasil evaluasi Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kupang, Senin (28/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menyelaraskan peraturan daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan regulasi terbaru untuk memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades di daerah.
“Harmonisasi ini penting agar pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara tertib, adil, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Senin.
Dia mengatakan sebanyak 34 Perda yang mengatur tata cara Pilkades di sejumlah kabupaten di NTT menjadi perhatian Kemenkum NTT bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dari 34 Perda tersebut, sebanyak 20 merupakan Perda induk dari 20 kabupaten, sedangkan 14 lainnya merupakan Perda perubahan.
Silvester mengatakan hasil telaah menunjukkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk masa jabatan, periodisasi kepala desa, persyaratan calon, dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Salah satu persoalan utama berkaitan dengan ketentuan masa jabatan dan periodisasi kepala desa. Sejumlah Perda masih menggunakan ketentuan lama, yakni masa jabatan enam tahun dengan batas maksimal tiga periode, sedangkan regulasi nasional terbaru mengubahnya menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Perubahan tersebut juga berdampak pada pengaturan siklus pelaksanaan Pilkades yang perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat daerah.
Selain itu, tim evaluasi menemukan persyaratan administratif yang perlu dikaji, antara lain ketentuan domisili bakal calon kepala desa dan surat keterangan kesehatan yang masih dibatasi pada fasilitas kesehatan tertentu.
Ketentuan tersebut perlu disesuaikan agar tidak menghambat masyarakat dalam menggunakan hak politiknya, terutama warga di wilayah kepulauan, daerah terpencil, serta wilayah dengan keterbatasan akses transportasi dan fasilitas pelayanan publik.
Menurut Silvester, karakteristik geografis NTT perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi Pilkades.
“Regulasi yang baik bukan hanya tepat secara normatif, tetapi juga harus dapat diterapkan di lapangan. Karena itu, karakteristik wilayah kepulauan dan kondisi masyarakat NTT harus menjadi pertimbangan dalam memastikan setiap tahapan Pilkades dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan evaluasi, BPHN juga mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang seragam bagi panitia Pilkades serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat melalui kanal yang mudah diakses.
Pelaksanaan Pilkades ke depan juga diharapkan memperhatikan kearifan lokal serta aksesibilitas kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemilih yang sedang sakit.
Kanwil Kemenkum NTT bersama BPHN menargetkan percepatan penyelesaian draft narasi inti, terutama terhadap empat kabupaten yang proses penyusunannya belum sepenuhnya tuntas.
Seluruh dokumen, mulai dari draft laporan triwulan, kerangka SOP, hingga skema awal pemetaan mitigasi sengketa, ditargetkan rampung dan siap didistribusikan kepada pemerintah daerah paling lambat pada minggu pertama Oktober 2026.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.