Kemenperin Siapkan Aturan Keselamatan untuk 144 Ribu Perusahaan Industri

Jum'at, 28 Agustus 2026, 18:43 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun rancangan aturan keamanan dan keselamatan industri berbasis risiko yang akan menjadi acuan bagi sekitar 144 ribu perusahaan industri di Indonesia.

Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pemenuhan Keamanan dan Keselamatan Industri (K2 Industri) itu mencakup keselamatan alat, proses produksi, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. Aturan tersebut dirancang dengan standar pengendalian berjenjang sesuai tingkat risiko perusahaan.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin, Putu Nadi Astuti, mengatakan rancangan aturan itu disiapkan untuk membangun sistem keamanan dan keselamatan industri yang lebih terintegrasi.

“Saat ini Kemenperin sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pemenuhan keamanan dan keselamatan industri. Rancangan tersebut diarahkan untuk membangun sistem keamanan dan keselamatan industri atau K2 Industri yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko,” ujar Putu dalam peringatan HUT ke-33 Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jumat (28/8/2026).

Menurut Putu, penerapan K2 Industri akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko. Industri dengan risiko rendah akan difokuskan pada tata kelola dasar dan keselamatan operasi, sedangkan industri berisiko tinggi wajib menerapkan pengendalian lebih ketat, termasuk kesiapsiagaan keadaan darurat dan penanganan bencana industri.

“Semakin besar potensi bahaya suatu industri maka semakin tinggi pula standar pengendalian, kompetensi, kesiapsiagaan, dan pengawasan yang harus diterapkan,” kata Putu.

Baca Juga: Kemenperin Buka Penghargaan Industri Hijau 2026, Tiga Kategori Disiapkan

Baca Juga: Industri AMDK Wajib Penuhi SNI, Kemenperin Buka Pendampingan di Maluku

Pelaksanaan aturan akan didukung pengawasan berbasis risiko melalui pembinaan, inspeksi, audit, dan pelaporan terstruktur. Berdasarkan Sistem Informasi Industri Nasional, terdapat sekitar 144 ribu perusahaan industri dan 319 kawasan industri di Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra