Kementerian PU siapkan BLU kelola pendapatan jalan tol pascakonsesi

Kementerian PU siapkan BLU kelola pendapatan jalan tol pascakonsesi

Minggu, 27 September 2026 15:42 WIB

Image Print

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau lokasi terdampak kekeringan di Jawa Barat, Sabtu (27/9/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Semarang (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola potensi pendapatan dari jalan tol setelah masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) berakhir.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan BLU tersebut sebagai wadah pengelolaan penerimaan dari jalan tol yang telah kembali kepada negara setelah masa konsesinya selesai.

“Kita melihat ada potensi BPJT itu bisa menghasilkan pendanaan untuk negara. Kita tertibkan dulu supaya wadahnya ada dulu,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.

Dody menegaskan skema tersebut bukan pembentukan dana abadi ataupun instrumen investasi, melainkan untuk mewadahi potensi penerimaan dari pengelolaan jalan tol.

Ia mencontohkan apabila masa konsesi suatu ruas jalan tol oleh BUJT telah berakhir, ruas tersebut dikembalikan kepada negara.

Dalam skema yang tengah disiapkan Kementerian PU, menurut dia, BPJT akan memiliki peran dalam pengelolaan ruas tersebut.

“Misalnya ada jalan tol yang sudah habis masa berlaku oleh BUJT, kan dikembalikan ke negara. Kemudian akan dikelola oleh BPJT, kan ada income-nya,” ujar dia.

Menurut Dody, sumber penerimaan yang berpotensi dikelola tersebut dapat berasal dari tarif tol, penerimaan nontol, hingga tempat parkir.

Ia mengatakan BLU itu direncanakan berada di bawah BPJT sebagai wadah untuk menerima dan mengelola dana.

Dody menyebut BPJT tidak dapat secara langsung menerima penerimaan dari pengelolaan jalan tol sehingga diperlukan wadah tersendiri.

“Kita menyiapkan wadahnya dulu. Jadi kalau ada income, ya sudah,” ucapnya.

Dody mengatakan apabila nantinya terdapat penerimaan dari ruas jalan tol yang telah kembali kepada negara, dana tersebut dapat digunakan untuk pemeliharaan ruas yang bersangkutan.

“Kalau misalnya nanti benar ada ruas yang begitu, pada saat ada uang masuk, pasti uangnya kita pakai untuk maintenance ruas ini,” ujarnya.

Menurut dia, penerimaan tersebut tidak ditujukan untuk membiayai pembangunan ruas jalan tol baru.

Dody juga memastikan BLU yang tengah disiapkan bukan instrumen untuk membiayai sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Adapun proses pembentukan BLU masih melalui Kementerian Keuangan. Dody mengatakan Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut.

“Prosesnya ya Kemenkeu dulu. Kita sudah bersurat ke Kemenkeu,” ungkap dia.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir.

Regulasi yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan berlaku sejak 15 Juni 2026 itu mengatur proses pengambilalihan serta pengoperasian jalan tol setelah masa konsesinya berakhir.

Dalam regulasi tersebut, pengambilalihan mencakup tahapan persiapan, pemeriksaan bersama, pendanaan pekerjaan perbaikan, pemeriksaan hasil perbaikan, dan serah terima.

Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri PU dapat mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan nontol atau menugaskan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi.

Sebelumnya, Dody pada 12 Agustus 2026 menyebut sekitar 3.100 kilometer jalan tol telah beroperasi di Indonesia yang terdiri atas 76 ruas dan dikelola oleh 54 BUJT, dengan total nilai investasi sekitar Rp779 triliun.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp36 triliun berasal dari investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).

Pewarta : Aria Ananda
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026