Kemkomdigi denda platform digital pelanggar PP Tunas - ANTARA News Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

Ia menjelaskan, untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang ditetapkan mencapai 6 persen dari pendapatan global.

Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

"Penentuan skala usaha mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021," imbuhnya.

Rumusan denda ini telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama delapan platform berisiko tinggi.

Rumusan denda ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meutya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif bagi platform digital yang dinilai belum mematuhi aturan dalam PP Tunas.

Platform digital juga terancam sanksi pemblokiran apabila melanggar PP Tunas, berupa pemutusan akses fitur sampai pemutusan akses platform sepenuhnya.

"Tentu kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.