Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia Syahganda Nainggolan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar menjadikan komunikasi pemerintah sebagai alat persatuan nasional.
"Arahan Presiden yang disampaikan beliau itu adalah bagaimana caranya komunikasi ini menjadi alat persatuan nasional," kata Syahganda usai dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Syahganda mengatakan akan mengarahkan seluruh jajarannya menerapkan instruksi Presiden guna memastikan bahwa pesan-pesan pembangunan dan gagasan utama dari kepala negara dapat tersampaikan secara transparan serta inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Syahganda menegaskan bahwa tugas utama lembaga yang dipimpinnya adalah menjaga narasi dan peradaban bangsa. Hal itu dilakukan melalui dialog yang intensif antara pemerintah dan insan pers.
Ia menambahkan bahwa Bakom RI akan mengoptimalkan ruang diskusi bersama para wartawan. Dialog dua arah diharapkan mampu memperlancar aliran informasi dari pemerintah ke publik maupun sebaliknya.
"Bagaimana dialog antara pemerintah dan teman-teman media itu bisa pada akhirnya menyampaikan pesan-pesan pemerintah kepada masyarakat dan pesan-pesan masyarakat kembali kepada pemerintah," ujar Syahganda.
Dalam menjalankan arahan tersebut, Syahganda yang menyatakan komitmennya untuk memberikan kepercayaan dan porsi kerja yang sangat besar kepada Wakil Kepala Bakom RI Fadli Tri Hartono yang usianya lebih muda dari dirinya, demi efektivitas kinerja lembaga.
Presiden Prabowo Subianto melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom RI di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Pewarta: Aditya Ramadhan, Maria Cicilia Galuh
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.