KEPP sebut Presiden serius jalankan sosialis kerakyatan untuk Tanah Papua

KEPP sebut Presiden serius jalankan sosialis kerakyatan untuk Tanah Papua

Rabu, 12 Agustus 2026 19:43 WIB

Image Print

Ketua KEPPOKP Velix V Wanggai diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan saat kunjungannya ke daerah tersebut.ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPPOKP) menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto menempatkan Tanah Papua sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional melalui paradigma baru, jalan sosialis kerakyatan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan, penghormatan terhadap masyarakat adat, penguatan ekonomi kerakyatan dan keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP).

Ketua KEPPOKP Velix V Wanggai dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa mengatakan paradigma sosialis kerakyatan ini menjadi arah utama percepatan pembangunan Papua selama periode 2025–2029.

“Pembangunan Papua pada era Presiden Prabowo tidak lagi semata-mata dipandang sebagai agenda pembangunan kawasan tertinggal, melainkan sebagai strategi besar untuk menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan baru Indonesia di kawasan Pasifik,” katanya.

Menurut dia, membahas Papua bukan sekadar membahas ketertinggalan tetapi Papua adalah masa depan Indonesia di hadapan kawasan Pasifik.

“Oleh karena itu diperlukan jalan baru pembangunan yang berpihak kepada rakyat, menghormati masyarakat adat, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan arah kebijakan sosialis kerakyatan untuk Papua memiliki landasan konstitusional yang kuat yang diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

“Undang-undang itu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.

Dia menambahkan penyelenggaraan otonomi khusus (otsus) Papua memiliki landasan konstitusional melalui pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

“Adapun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026