Salah satu isu yang menarik dan saat ini tengah berkembang dalam lingkup kajian hak kekayaan intelektual (HKI) adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dihasilkan oleh masyarakat adat. Kekayaan intelektual ini mencakup banyak hal mulai dari sistem pengetahuan tradisional tradisional (traditional knowledge), karya seni, hingga apa yang dikenal sebagai indigenous science and technology.
Di tengah gencarnya pembangunan ekonomi kreatif dan perlombaan inovasi berbasis HKI, terdapat ironi yang terus berulang. Negara semakin sigap melindungi hak individual, tetapi abai terhadap perlindungan hak komunal Masyarakat Adat.
Padahal, di balik ribuan karya budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, hingga sumber daya genetik yang menjadi identitas bangsa, terdapat masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kekayaan tersebut secara kolektif. Masyarakat adat bukan sekadar pencipta, melainkan penjaga peradaban identitas bangsa.
Paradigma HKI yang bertumpu pada kepemilikan individual, orisinalitas, dan orientasi komersial sering kali gagal membaca karakter hak komunal yang bersifat turun-temurun, kolektif, dan tidak mengenal konsep pencipta tunggal. Akibatnya, masyarakat adat justru berada di posisi paling rentan ketika kekayaan budaya mereka dimanfaatkan oleh pihak lain.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk marginalisasi hukum yang terus dipelihara oleh desain regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan komunal.
Paradoks Perlindungan dalam Rezim Hak Kekayaan Intelektual
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak asal-usul dan/atau hak-hak tradisionalnya. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam sistem HKI nasional. Berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), masih berorientasi pada konsep kepemilikan individual dan eksklusivitas hak.
Belum terlihat dengan tegas adanya pengakuan normatif yang bertransformasi menjadi perlindungan substantif. Kekosongan mekanisme pendataan, lemahnya sistem registrasi, belum terintegrasinya basis data nasional, serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga menyebabkan hak komunal lebih sering hadir sebagai simbol belaka daripada instrumen perlindungan.
Memang, Pasal 38 UUHC telah menempatkan negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional. Akan tetapi, konstruksi tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar yaitu dimana posisi masyarakat adat sebagai pemilik sesungguhnya.
Alhasil semakin membuka ruang bagi praktik eksploitasi, komersialisasi tanpa persetujuan, bahkan biopiracy terhadap kekayaan hayati dan budaya Indonesia. Ketika suatu motif tradisional, ramuan herbal, atau pengetahuan tradisional dikomersialkan melalui paten oleh pihak lain, masyarakat adat sering kali tidak diposisikan sebagai subjek pemegang hak yang dapat menuntut pengakuan maupun pembagian manfaat atas HKI secara komunal.
Ironisnya, masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga warisan tersebut selama ratusan tahun justru menjadi penonton ketika nilai ekonominya dinikmati oleh pihak lain. Hal ini disebabkan hingga saat ini negara secara paradigmatik masih memandang masyarakat adat sebagai entitas terpencil, bodoh, terbelakang dan miskin.
Hal ini semakin diperparah sektoralisme dan ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara komprehensif (Muhammad Arman;Negara : Sebuah Masalah Masyarakat Adat, 2020).
Rekonstruksi Sistem HKI Berbasis Keadilan Komunal
Marginalisasi hak komunal tidak dapat diselesaikan hanya melalui inventarisasi atau dokumentasi budaya semata. Indonesia membutuhkan rekonstruksi hukum yang menggeser orientasi perlindungan dari sekadar objek menuju perlindungan terhadap masyarakat pengembannya. Hak komunal harus diposisikan sebagai rezim hukum yang memiliki karakteristik berbeda dengan hak kekayaan intelektual individual.
Dalam konteks ini, prinsip-prinsip free prior informed consent (FPIC) dan access and benefit sharing di dalam Nagoya Protocol secara substantif harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional terkait HKI. Setiap pemanfaatan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik harus didasarkan pada persetujuan masyarakat adat serta disertai pembagian manfaat yang adil. Pendekatan tersebut bukan sekadar memenuhi standar internasional, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
Selain itu, pembentukan regulasi sui generis mengenai perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional menjadi kebutuhan mendesak. Pendekatan sui generis memungkinkan negara merancang sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter hak komunal, tanpa memaksakan masyarakat adat mengikuti logika kepemilikan individual yang menjadi fondasi rezim HKI konvensional.
Mengakhiri Marginalisasi Hak Komunal
Sudah saatnya Indonesia mengakhiri paradigma yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek perlindungan semata. Perlunya komitmen konstitusional untuk menghormati identitas budaya dan hak masyarakat hukum adat.
Negara tidak boleh membiarkan warisan intelektual bangsa terus berada dalam ruang abu-abu yang rentan terhadap terbukanya peluang eksploitasi. Di tengah kompetisi ekonomi global, perlindungan hak komunal harus dipandang sebagai investasi hukum yang menjaga kedaulatan budaya sekaligus memperkuat daya saing nasional.
Masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki hak menentukan, mengelola, dan memperoleh manfaat atas kekayaan intelektual komunal yang diwariskan oleh leluhurnya. Negara tidak cukup hanya menjadi administrator atau pemegang hak formal, tetapi harus menjadi penjamin hadirnya keadilan substantif bagi masyarakat adat.
Sebab, bangsa yang gagal melindungi warisan kolektifnya sesungguhnya sedang membiarkan identitasnya perlahan tergerus. Ketika hukum tidak mampu melindungi mereka yang telah menjaga kekayaan bangsa selama berabad-abad, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak ekonomi masyarakat adat, melainkan juga martabat negara Indonesia sebagai pemilik salah satu kekayaan budaya terbesar di dunia.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem HKI bukanlah seberapa banyak sertifikat atau tingginya nilai komersialisasi kekayaan intelektual. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang selama ini menjaga pengetahuan, budaya, dan identitas bangsa tanpa pernah menuntut pengakuan.
Selama hak komunal masih dipinggirkan, sistem HKI Indonesia akan terus menyisakan luka konstitusional dan ketidakadilan sosial. Mengakhiri marginalisasi hak komunal bukan semata agenda reformasi hukum, melainkan ikhtiar mengembalikan wajah hukum Indonesia sebagai hukum yang berpihak pada keadilan, menghormati keberagaman, dan melindungi martabat masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa dan negara Indonesia.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.