Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan penyegelan terhadap 30 badan usaha (perusahaan) di tujuh provinsi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026.
"Ada 30 perusahaan ya (disegel), Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada, datanya ada dengan kita," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago di Kota Jambi, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan data penindakan, total luas area kebakaran yang ada di 30 perusahaan luasnya mencapai 20.448,83 hektare.
Rinciannya, Kalimantan Barat sebanyak sembilan badan usaha, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 8.965,48 hektare (ha), Sumatera Selatan terdapat lima badan usaha seluas 3.758,12 ha.
Kemudian Provinsi Kalimantan Selatan, sebanyak enam badan usaha (3.215,46 ha), Kalimantan Tengah lima badan usaha (2.841,37 ha).
Kalimantan Timur dua badan usaha (387,19 ha), Lampung dua badan usaha (271,20 ha), dan terakhir Provinsi Riau satu badan usaha, dengan luas lahan yang terbakar mencapai (11,91 ha).
Dasrul menegaskan penindakan tersebut didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam regulasi itu mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, di mana perusahaan dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahannya.
Ia menegaskan langkah penyegelan itu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberi toleransi terhadap perusahaan konsesi yang lalai, maupun sengaja membiarkan kawasannya terbakar.
"Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," ungkapnya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.