Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi penerapan aturan kuota internet yang tidak boleh hangus oleh operator seluler (opsel). Pengawasan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah berharap seluruh operator seluler mematuhi aturan tersebut.

"Ya, kan sudah keluar (SE Menkomdigi). Kita merespon apa yang sudah diputuskan (Mahkamah Konstitusi) secara hukum tentang kuota internet itu, dan kita harapkan semua opsel bisa patuh terhadap aturan itu," ujar Nezar ditemui di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Nezar mengungkapkan, Komdigi juga akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan keputusan MK tersebut berjalan sesuai ketentuan.

"Dan, juga melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder, terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan MK itu," kata Wamenkomdigi.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan perlindungan sisa kuota internet merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Perlindungan tersebut tidak hanya dapat diberikan melalui mekanisme rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

(agt/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA