Komisi XI Pastikan Insentif Pajak 0 Persen PFII Tetap Tunduk Global Minimum Tax

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, Mohamad Hekal mengatakan, Indonesia tetap mematuhi ketentuan GMT meskipun memberikan berbagai insentif perpajakan untuk meningkatkan daya saing pusat keuangan internasional yang baru dibentuk.

Baca Juga: Danantara Siapkan Investasi PFII, Pemerintah Bidik Dana Rp500 Triliun

"Dapat 0 persen sampai pada batasan kita harus menaati pada global minimum tax," kata Hekal di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa(21/7/2026).

Menurut Hekal, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT tetap akan dikenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Apabila pajak yang dibayarkan di Indonesia berada di bawah batas tersebut, negara asal perusahaan tetap berhak memungut selisih pajaknya sesuai mekanisme GMT.

Dengan demikian, insentif PPh 0% di PFII tidak menghapus kewajiban pajak perusahaan global, melainkan hanya mengubah lokasi pemungutan pajaknya.

Ketentuan GMT sendiri berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Melalui skema tersebut, perusahaan diwajibkan membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15%, sehingga praktik pengalihan laba ke negara bertarif pajak rendah dapat diminimalkan.

Hekal mengatakan konsep tersebut bukan hal baru. Sejumlah pusat keuangan internasional di berbagai negara juga menawarkan insentif perpajakan, namun tetap tunduk pada rezim pajak minimum global.

"Kalau sudah kena mentok ke dalam batasan bahwa dia harus bayar pajak, ya nanti kita akan kenakan pajak juga," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pemberian fasilitas PPh 0 persen telah menjadi salah satu prinsip yang diatur dalam Undang-Undang PFII. Namun, ketentuan teknis mengenai jenis insentif, besaran fasilitas, hingga pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan tetap mengacu pada ketentuan GMT.

Selain itu, masa pemberian fasilitas perpajakan hingga 50 tahun yang tercantum dalam undang-undang juga akan diatur lebih rinci melalui aturan pelaksana.

Baca Juga: Purbaya: PFII Jadi Kunci Tarik Modal Jangka Panjang ke Indonesia

"50 tahun itu, ya tentu tadi. Berlakunya terhadap siapa, itu nanti akan dirinci. Itu aturan lebih tepatnya nanti dikeluarkan oleh PMK," kata Hekal.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui RUU tentang PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut menjadi landasan pembentukan pusat keuangan internasional Indonesia yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional di tingkat global.

Undang-undang itu memuat 10 bab yang mengatur berbagai fasilitas bagi pelaku usaha di PFII, mulai dari insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.

Regulasi tersebut juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan, penanaman modal awal, hak dan kewajiban pelaporan, administrasi perpajakan, serta sanksi bagi pelaku usaha maupun tenaga ahli yang memperoleh fasilitas di kawasan PFII.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PFII bukan dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem pusat keuangan bertaraf internasional.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global," kata Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI.