Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa.
"Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Ia juga mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, kepolisian sedang menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tahun 2025–2026 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung mulai dari pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Hernowo mengungkapkan dari penggeledahan, pihaknya mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik. Total sebanyak empat boks plastik berisi dokumen yang disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.