Jakarta (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) berpendapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meninjau regulasi pengendalian pencemaran udara lantaran sudah berusia 21 tahun, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005.
"Normalnya reviu dan revisi regulasi adalah lima tahun. Namun, Perda No 2/2005 sudah lebih dari 21 tahun masih belum direviu apalagi direvisi," kata Direktu Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Safrudin, banyak perubahan terkait rona lingkungan, tata ruang kota, perubahan bentang alam, gaya hidup masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan teknologi yang mengharuskan adanya revisi regulasi tersebut.
"Agar pengendalian pencemaran udara dapat efektif dilakukan," kata dia.
Adapun usulan Revisi Perda No 2/2005 sudah diajukan Pemprov DKI agar masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2025 agar menjadi agenda pembahasan Propemperda 2026.
Namun, DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak memasukannya dalam daftar pembahasan Propemperda 2026.
Usulan tersebut dimasukkan kemudian kembali pada Propemperda 2027 dan kini sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta untuk menentukan masuk prioritas atau tidak dalam daftar Propemperda 2027.
"Keputusannya, tentu akan merefleksikan willingness (kemauan politik) para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah akut dan kronis pencemaran udara berikut dampak fatalistiknya di atas," kata Safrudin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto menyampaikan Pemprov DKI dan KPBB telah bertemu dan pengawasan agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik, sehingga perlu regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan.
"Disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan, sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.
Safrudin menilai pencemaran udara DKI Jakarta merupakan persoalan lingkungan perkotaan yang bersifat akut, kronis, kompleks, lintas wilayah, dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam konteks sistem manajemen kualitas udara di DKI Jakarta, imbuh dia, hampir semua rata-rata tahunan konsentrasi parameter polusi udara melampaui baku mutu udara ambient yang ditetapkan oleh pedoman atau standar WHO maupun standar nasional.
"Konsentrasi PM2.5 misalnya telah mencapai rata-rata tahunan di atas 45 µg/m3, sementara baku mutu nasional adalah 15 µg/m3 (baku mutu WHO 5 µg/m3," kata Safrudin.
Kondisi ini berdampak pada kasus beberapa penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, pneumonia, jantung koroner, jantung iskemik, dan kanker nasofaring.
Karena itu, Safrudin menilai selain melakukan reviu regulasi pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI juga harus meninjau kualitas udara dan dampaknya pada kesehatan masyarakat di DKI Jakarta.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.