Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT) jika kembali mangkir dalam pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya.
Hari ini, Rudy Tanoe kembali mangkir dari panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH).
"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus.
Budi mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe pada hari ini, Kamis (6/8/2026). Namun, kata Budi, Rudy Tanoe meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal.
"Namun pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," tutur Budi.
Budi pun meminta Rudy Tanoe agar koperatif terhadap pemanggilan dan pemeriksaan KPK. Pasalnya, Rudy Tanoe sudah mangkir beberapa kali dari panggilan KPK dan belum pernah diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos beras pada 19 Agustus 2025.
"Kami mengimbau pada penjadwalan berikutnya agar yang bersangkutan, saudara RBT hadir memenuhi panggilan penyidik, karena setiap keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik tentu dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut," tandas Budi.
Budi menegaskan penundaan pemeriksaan bisa berdampak negatif terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras. Karena itu, dia berharap Rudy Tanoe dan para saksi lainnya koperatif terhadap jadwal pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus kembali dilakukan atau terus berulang ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan sehingga proses penyidikan yang inginnya dapat dilakukan secara efektif, kemudian menjadi tertunda-tunda gitu," pungkas Budi.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.
BACA JUGA:
Berdasarkan rangkuman pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+