Sabtu, 19 September 2026 - 16:10 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memetakan sejumlah celah yang dinilai rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada September 2026.
Baca Juga
Dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, setidaknya terdapat delapan titik yang menjadi perhatian. Temuan tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan hingga tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan tersebut dilakukan sebelum adanya OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Salah satu persoalan yang disorot KPK adalah layanan pertanahan yang tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Berdasarkan kajian tersebut, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Baca Juga
Tiga kantor pertanahan dengan angka ketidaktepatan waktu tertinggi berada di Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," ujar Budi.
KPK menyebut persoalan tersebut paling banyak ditemukan dalam layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
8 Titik Rawan Korupsi yang Dipetakan KPK
Selain masalah ketepatan waktu, KPK mengidentifikasi sejumlah celah lain yang perlu mendapat perhatian dalam pelayanan pertanahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Delapan titik rawan yang ditemukan meliputi rendahnya akses masyarakat terhadap layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, tambahan biaya layanan, hingga berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
KPK juga menyoroti pengawasan terhadap penerbitan sertifikat. Pada sisi lain, terdapat pula potensi penyimpangan dalam prosedur operasional standar penerbitan HGU, belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan dalam penerbitan HGU.
Halaman Selanjutnya
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang disebut KPK dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan tarif resmi.