KPK Dalami Dugaan Aliran Uang 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, untuk diberikan kepada Kementerian Kehutanan terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Suhardiman melalui seorang perantara dari sejumlah koperasi unit desa (KUD), kepala desa, hingga camat.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Bupati diduga melalui hub atau perantara melakukan pengumpulan sejumlah uang dari KUD. Ada juga pemberian atau pengumpulan uang dari kepala desa maupun camat," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (24/7/2026).

Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 sebelum berada dalam penguasaan Bupati.

"Nah, kemudian setelah uang-uang itu terkumpul, dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar. Total sekitar 46.500 SGD yang kemudian itu masuk ke Bupati," ujarnya.

Baca Juga: KPK Isyaratkan Buka Perkara Baru Dugaan Suap Amplop Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli Antoni

Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan. Namun, KPK masih mendalami apakah seluruh nominal tersebut atau hanya sebagian yang benar-benar diserahkan.

"Dari situ kemudian diduga Bupati ini menyiapkan atau memberikan uang ini kepada pihak Kementerian Kehutanan. Tentu ini masih akan didalami, apakah seluruhnya atau sebagian atau berapa, itu masih akan terus didalami," katanya.

Pendalaman tersebut diperlukan karena saat Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, tidak disebutkan nominal uang yang terdapat di dalam amplop.

"Mengapa ini perlu pendalaman lebih lanjut, karena ketika Pak Menteri melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, itu tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop. Meskipun atas pelaporan itu kemudian KPK juga sudah memberikan jawaban bahwa laporan penolakan gratifikasi oleh Pak Menhut tidak dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Selain itu, KPK juga mendalami asal-usul uang SGD12.000 yang disita dari penguasaan Ketua DPRD Kuansing.

Baca Juga: KPK Tolak Pelaporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Kini di Ranah Pengusutan Penyidik

Berdasarkan keterangan awal, uang tersebut diduga merupakan bagian dari total SGD46.500 yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada pihak bupati melalui perantara berinisial JUL.

"Informasi awal yang kami dapatkan demikian. Keterangan dari saudara JUL, selaku hub dalam proses pengumpulan yang dilakukan oleh Bupati dari para petani, camat, dan kepala desa, saat dilakukan penyitaan atas uang yang berada dalam penguasaannya, keterangannya bahwa uang itu merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak RJ kepada pihak Bupati," terang Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan para saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Ini masih didalami, sehingga butuh pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain," katanya.

Saat ditanya apakah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga akan dimintai keterangan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, Budi menyatakan KPK akan melihat perkembangan penyidikan.

"Ya, nanti kita lihat perkembangannya," demikian Budi.

Baca Juga: KPK Jawab Keraguan Publik Soal Amplop Raja Juli Antoni: Penyidik Terus Perkuat Bukti