KPK dalami kegiatan Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum kena OTT

KPK dalami kegiatan Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum kena OTT

Rabu, 23 September 2026 10:23 WIB

Image Print

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (kanan) dikawal menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). KPK menahan Sirajudin setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026 terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta, serta dugaan menerima gratifikasi senilai total Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena saat berada di Jakarta atau sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan penyidik KPK sejauh ini menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta.

"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan ketika KPK menangkap Sirajudin pada salah satu hotel di Jakarta, tim mengamankan Rp130 juta dari dua kamar.

"Jadi, ada Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.

Menurut KPK, Sirajudin diduga melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024, dan dilanjutkan saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin memeras pihak swasta untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, dan meraih Rp130 juta.

KPK juga menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama 2023-2026.