KPK dalami mekanisme kerja Tim Reviu Pusat BPK soal audit Muara Enim - ANTARA News Ambon, Maluku

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme kerja Tim Reviu Pusat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait persoalan audit yang dilakukan BPK sebelumnya terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) BPK berinisial RAG, ZFK, dan BDM sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK pada 17 September 2026.

“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami proses, mekanisme, dan pendapat yang diberikan para saksi selaku Tim Reviu tingkat pusat terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Ranni Agriadi (RAG), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Zulfikri (ZFK), serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI Budiman Sihaloho (BDM).

Sebelumnya, pada Senin (14/9), KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaannya kembali.

KPK pada Selasa (15/9) memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama sebagai saksi kasus tersebut.

Pada Rabu (16/9), KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Puspaningtyas selaku ASN yang sempat bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Diana yang sedang bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami mekanisme kerja Tim Reviu Pusat BPK soal audit Muara Enim

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.