Jakarta (ANTARA) - Kekuatan suara desibel sangat tinggi seperti sound horeg dapat menimbulkan efek yang memicu peningkatan denyut jantung hingga tekanan darah, menurut dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan dan Bedah Kepala Leher (THT-KL).
"Kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg melebihi ambang nyeri akibat suara. Hal ini akan direspons badan sebagai peningkatan denyut jantung sampai peningkatan tekanan darah," ujar dokter spesialis THT-KL ubspesialis Neurotologi Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, Sp.THT-KL, Sub.NO(K), kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Respons tubuh tersebut, menurut Fikri, biasanya tertutupi oleh efek kekuatan suara sound horeg yang menimbulkan kenyamanan sesaat karena bunyi dan getaran yang dihasilkan akan memicu kebutuhan bergoyang dan efek psikologis memisahkan diri dari lingkungan.
"Efek nyaman sesaat ini bersifat ‘candu’ sehingga memancing kebutuhan untuk mendapat sensasi yang sama berulang kali," tutur Fikri, yang juga pengajar pada Kelompok Staf Medis Telinga Hidung Tenggorokan - Bedah Kepala Leher Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia - Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Sound horeg adalah parade yang dilakukan sekelompok orang dengan membunyikan musik lewat perangkat pelantang suara yang diangkut menggunakan pikup atau truk, kemudian berkeliling di area kampung atau di jalan raya.
Fikri mengatakan bahwa sound horeg berdasarkan kriteria masuk ke kategori suara ekstrem keras. Hal tersebut berdasarkan tingkat suara yang dihasilkan dari sound horeg mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari pengeras suara. Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, lanjut Fikri, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30–70 Hz.
"Kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun, juga keseimbangan," ujar sang dokter.
Selain itu, efek suara sub-bass dengan intensitas tinggi dapat menghasilkan perpindahan udara yang mampu menggetarkan benda di sekitar pengeras suara.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (15/9) menyampaikan bahwa pemerintah mengkaji penyusunan regulasi mengenai pengoperasian sound horeg. Dalam hal itu, pemerintah akan mengkaji tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," kata dia.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.