KPK Duga Ayah Staf Admin Pegawai KPK Jadi 'Dalang' Pemerasan Bupati Pemalang

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lilik Budi Suprianto menjadi inisiator pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Lilik diduga memanfaatkan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) dan informasi yang diperoleh dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat disinggung peran Lilik dan Dias.

"Ya betul (inisator pemerasan, red). Jadi karena memang si LBS ini backgroundnya gitu, ya, LSM," kata Taufik seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 31 Juli.

Taufik menyebut Lilik memanfaatkan Dias, anggota Polri yang bertugas di bagian administrasi, untuk mengakses perkara yang sedang ditangani KPK.

"Yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan (kasus korupsi, red) di KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang terkait dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.

Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.

Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK. Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari memeras sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.

Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+