KPK geledah rumah anggota Polri dalam pengembangan kasus Bupati Bekasi nonaktif - ANTARA News Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yayat yang berlokasi di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut pada Kamis.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.

Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan menganalisis dokumen dan mengekstraksi barang bukti elektronik yang disita.

KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyatakan penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan keterangan mengenai penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi salah satu fakta yang didalami untuk pengembangan perkara.

Baca juga: Kronologis pembunuhan berencana WNA Korsel di Bekasi

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

KPK kemudian pada 20 Desember 2025 menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

KPK menduga Sarjan memberikan uang sekitar Rp11,4 miliar kepada Ade dan HM Kunang dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Selain itu, Ade diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 sehingga total dugaan penerimaannya mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.