Dalam forum internasional bertema Public Opinion in a Fast-Changing World tersebut, Dody mempresentasikan makalah berjudul Electoral Governance Beyond EMBs: Regulating Polling Institutions in Indonesia's 2024 Jakarta Gubernatorial Election.
Menurutnya, lembaga survei kini tidak hanya berperan sebagai penyedia data tetapi juga menjadi aktor yang memengaruhi persepsi publik dan legitimasi proses demokrasi.
"Governing polling institutions is not about restricting surveys. It is about protecting the credibility of surveys and the accountability of institutions," kata Dody.
Baca Juga: KPU Jakarta Perbarui Data, Daftar Pemilih Tembus 8,23 Juta
Ia mengatakan, dalam pemilu modern legitimasi hasil pemilu tidak hanya dibangun oleh penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, maupun pengadilan.
Lembaga survei juga memiliki pengaruh besar karena menghasilkan informasi elektoral yang membentuk persepsi masyarakat terhadap jalannya kontestasi politik.
Oleh karena itu, pengaturan terhadap lembaga survei tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan metodologi survei, melainkan menjadi bagian penting dari tata kelola penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Berdasarkan studi kasus Pilkada Jakarta 2024, Dody mengidentifikasi dua persoalan utama dalam tata kelola lembaga survei.
Pertama, regulatory gap, yakni belum adanya kejelasan mengenai konsekuensi hukum dan administratif bagi lembaga survei yang telah terdaftar namun dikenai sanksi etik, keluar dari asosiasi profesi, atau berpindah ke asosiasi lain.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pemilu, KPU Jakarta Bakal Konsolidasi dengan 18 Parpol
Kedua, enforcement gap, yaitu belum optimalnya keterhubungan antara mekanisme penegakan etik di asosiasi profesi dengan proses pengaduan serta pemberian sanksi administratif melalui Bawaslu dan KPU.
Dody menilai model hybrid governance yang mengombinasikan regulasi negara dengan mekanisme self regulation oleh asosiasi profesi masih relevan diterapkan. Namun, efektivitas model tersebut bergantung pada adanya rantai akuntabilitas yang jelas dan saling terhubung.
Ia juga mendorong penyempurnaan regulasi ke depan, terutama terkait kejelasan status lembaga survei setelah dijatuhi sanksi etik, penguatan koordinasi antara asosiasi profesi dengan penyelenggara pemilu, serta peningkatan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.
"Penguatan regulasi perlu mencakup transparansi metodologi, sumber pendanaan, afiliasi, hingga akuntabilitas kelembagaan agar kredibilitas survei tetap terjaga," kata Dody.
Untuk diketahui, WAPOR Asia Pacific 9th Annual Conference 2026 diikuti 110 peserta dari 21 negara.
Baca Juga: KPU DKI Dorong Parpol Rutin Perbarui Data SIPOL Jelang Tahapan Pemilu
Konferensi tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, media, dan praktisi opini publik untuk membahas berbagai isu. Mulai dari metodologi survei, opini publik, kebijakan perkotaan, kohesi sosial, kesehatan mental, geopolitik, hingga perkembangan survei politik di kawasan Asia Pasifik.