Usai Event Lari Bikinan Bule Diduga Diskriminasi WNI, Badung Evaluasi Izin Acara Asing

Jakarta -

Kontroversi event lari yang diduga membatasi partisipasi WNI memicu respons pemerintah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung langsung mengevaluasi mekanisme perizinan acara yang digelar WNA menyusul polemik yang ramai diperbincangkan publik.

Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, mengungkapkan instansi terkait diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan acara massa. Langkah itu dilakukan demi mencegah terulangnya berbagai bentuk pelanggaran di wilayah Badung.

"Terhadap beberapa kegiatan dari wisatawan asing yang belum dilaporkan secara baik, berdasarkan pengalaman yang terjadi ini, kami akan menempuh beberapa pola pengawasan. Jangan sampai kegiatan yang tujuannya baik justru menjadi masalah di kemudian hari karena aspek sosialisasi, komunikasi, dan administrasi diabaikan," kata Arimbawa di Kantor Badan Kesbangpol, Puspem Badung, dikutip dari detikBali Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arimbawa, penyelenggara acara yang menggunakan fasilitas umum atau kawasan pemukiman diwajibkan melakukan audiensi awal dan mengantongi izin kewilayahan. Pola administrasi tersebut harus ditempuh berjenjang mulai dari tingkat banjar, desa/kelurahan, hingga kecamatan setempat.

"Apabila ada event yang menghadirkan massa apalagi menggunakan fasilitas umum, pertama harus melapor kepada perangkat kewilayahan terdekat seperti kepala lingkungan, kelian dinas, bendesa, lurah, atau perbekel. Berlanjut ke camat, danramil, dan kapolsek melalui surat permakluman atau audiensi khusus dari tahap perencanaan," kata Arimbawa.

Penyelenggara kegiatan juga wajib melakukan pemetaan rute acara serta memberi informasi publik secara terbuka guna menghindari komplain dari masyarakat. Pemkab Badung menegaskan pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas dan norma sosial tempat acara berlangsung.

"Optimalisasi kegiatan dimaksudkan pada sosialisasinya, sehingga publik tahu ini kegiatan apa, pelaksananya siapa, pesertanya siapa, dan rute yang dilalui di mana. Sekali lagi tetap menghargai kaidah-kaidah warga setempat di lokasi kegiatan itu dilaksanakan agar tidak memicu miskomunikasi," ujar mantan Camat Abiansemal tersebut.

Arimbawa menegaskan kolaborasi dan pengawasan secara berjenjang perlu lebih diefektifkan. Dengan begitu, kegiatan yang melibatkan kumpulan massa akan termonitor secara dini.

"Selanjutnya dapat ditempuh beberapa pola koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara kegiatan bertalian dengan aspek administrasi, sosialisasi dan komunikasi internal maupun eksternal. Sehingga event dapat berjalan baik, terlebih di lokasi pariwisata," kata Arimbawa.

Sebelumnya, kegiatan lari yang digelar sejumlah orang asing di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, viral di media sosial baru-baru ini. Disebut-sebut WNI dilarang bergabung. Penyelanggara adalah dua WNA asal Belanda, kini mereka masuk daftar hitam dilarang masuk ke Indonesia.

(fem/fem)