Lahan hambat penataan permukiman kumuh di Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, Jawa Timu (ANTARA) - Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan persoalan hak atas lahan yang menjadi salah satu kendala penataan kawasan permukiman kumuh.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin dalam keterangannya di kota setempat, Minggu, mengatakan persoalan tersebut antara lain ditemukan di kawasan sekitar Kali Banger dan Wiroborang.

"Permasalahannya, khususnya di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, masih terkendala persoalan hak atas lahan. Sebagian kawasan berada di sekitar sempadan sungai. Itu yang masih menjadi kendala," katanya.

Menurut dia, penyelesaian aspek pertanahan diperlukan agar pemerintah daerah dapat melanjutkan penataan kawasan secara optimal.

"Kalau persoalan itu sudah mendapatkan penyelesaian, kami bisa melanjutkan penataan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan permukiman kumuh," katanya.

Baca juga: Menteri PKP: Penanganan kawasan permukiman kumuh harus terpadu

Pemkot Probolinggo menyiapkan sejumlah strategi untuk menangani kawasan permukiman kumuh, mulai dari perbaikan rumah hingga penataan kawasan secara menyeluruh.

"Untuk mengentaskan permukiman kumuh di Kota Probolinggo, ada beberapa strategi yang dilakukan yakni melalui bedah rumah, kemudian bedah kawasan. Melalui program pemerintah, khususnya PUPR, kami merancang bagaimana kawasan-kawasan tersebut dapat diremajakan dan ditata kembali," kata Aminuddin.

Berdasarkan data pemerintah daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan Kota Probolinggo 2025–2029, luas kawasan permukiman kumuh pada 2024 tercatat 21,85 hektare yang berada di Kelurahan Mangunharjo dan Jati. Luasan tersebut berkurang dibandingkan pada 2020 yang tercatat 53,14 hektare.

Upaya penanganan permukiman kumuh juga akan diperkuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah selesai dibahas Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah.

Hasil pembahasan raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Sabtu (26/9).

Baca juga: AHY dorong model penataan permukiman Gresik direplikasi nasional

Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu dari tujuh raperda yang telah selesai dibahas panitia khusus DPRD.

Enam lainnya yakni Raperda Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah Spesifik, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.

Aminuddin mengatakan proses ketujuh raperda tersebut selanjutnya masih mengikuti tahapan regulasi, termasuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Untuk pelaksanaan tujuh raperda itu akan mengikuti tahapan penganggaran dan regulasi yang berlaku sehingga Pemkot Probolinggo juga menunggu proses konsultasi dengan Gubernur Jatim dan melihat bagaimana pembentukan peraturan pelaksanaannya," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.