Legislator: Perketat pengawasan digital terkait "streaming" pornografi
Kamis, 10 September 2026 09:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong pengawasan ruang digital diperketat menyusul dibongkarnya praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi pada aplikasi TikTok dan Tevi.
Abdullah, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu menunjukkan media sosial masih berpotensi disalahgunakan.
“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten pornografi demi mencari cuan,” ucapnya.
Kepolisian mengungkapkan para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton yang kemudian diarahkan ke aplikasi lain untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Menurut Abdullah, pola demikian perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus penyebaran konten pornografi di ruang digital terus berkembang mengikuti teknologi dan pola interaksi pengguna media sosial.
“Kalau ada kreator konten yang mulai mengarah pada konten pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” ujarnya.
Untuk pencegahan, Abdullah menekankan, harus berjalan beriringan dengan penindakan. Jika terdapat pihak yang terbukti menyebarkan konten pornografi, aparat semestinya segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau mereka terbukti menyebarkan konten pornografi, harus segera ditindak. Polri tidak boleh lengah dalam mengawasi media sosial,” ujar legislator bidang penegakan hukum itu.
Di sisi lain, ia mendorong penguatan kerja sama antara Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sinergi antarlembaga tersebut harus diperketat agar konten pornografi lebih cepat terdeteksi dan penyebarannya dapat dicegah.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi pada aplikasi TikTok dan Tevi. Pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex, Rabu (9/9).
Dalam siaran langsung di Tiktok, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5–10 ribu.
RY, imbuh Adex, kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ucapnya.
Adapun perkara kedua, penyidik membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan, yaitu talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau hadiah dengan target nominal sekitar Rp250–Rp400 ribu.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026