Pakar: PPHN kompas konstitusional jaga konsistensi pembangunan RI
Kamis, 10 September 2026 09:07 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmi mengatakan secara filosofis, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional.
“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PPHN diposisikan sebagai pemandu dan kompas konstitusional agar pembangunan nasional tidak berganti arah dan digantikan setiap kali terjadi siklus pergantian kepemimpinan nasional.
Fahri menjelaskan dari aspek kepentingan dan kebutuhan, pada hakikatnya PPHN dimaksudkan sebagai konsep dan perangkat otoritatif dalam mewujudkan cita-cita bernegara.
Secara prinsip, kata Fahri, PPHN diajukan bukan sekadar sebagai dokumen teknis pembangunan, melainkan sebuah platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berbasis pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Secara paradigmatik, ia menilai konsep PPHN, jika diadopsi, akan menjadi sebuah trajektori untuk memastikan kaidah keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif yang sifatnya fixed term alias jangka waktu tetap.
Dia juga menyampaikan pada dasarnya PPHN tidak mengatur secara teknis penyelenggaraan pemerintahan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), karena orientasinya sebagai pedoman filosofis.
“Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,” ucap dia.
Untuk itu, menurut dia, yang perlu didiskusikan secara serius merupakan cara menentukan bentuk hukum yang paling ideal untuk PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, apakah melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI atau bentuk hukum yang lain.
Instrumen TAP MPR dinilai Fahri sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU).
Namun, dia berpendapat perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius.
Ia menyebut TAP MPR sedikit ideal karena memiliki daya ikat yang kuat lintas periode pemerintahan tanpa mengganggu kewibawaan konstitusi serta lebih direktif dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Adapun PPHN, sambung dia, tidak mudah diubah oleh tekanan kepentingan sektoral rezim tertentu. Perubahannya lebih fleksibel daripada mengamendemen UUD jika ada perubahan dinamika politik.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan hal krusialnya, yakni pascaamendemen UUD 1945, wewenang MPR untuk membuat TAP yang bersifat mengatur keluar (regeling) telah dibatasi.
Dia menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pembatasan tersebut.
"Hal itu sejalan dengan konsep ketatanegaraan yang dibangun pascaperubahan UUD 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat menerbitkan TAP MPR yang bersifat pengaturan umum," tutur Fahri.
Dengan demikian, Fahri memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar ketatanegaraan yang berpusat pada pencarian bentuk hukum tepat agar PPHN dapat mengikat seluruh lembaga negara sebagai pedoman filosofis jangka panjang tanpa merusak sistem presidensial.
Pertama, melakukan amendemen terbatas UUD 1945, yaitu hanya mengubah Pasal 3 UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN atau haluan negara.
Kedua, merumuskan serta menetapkan dokumen PPHN ke dalam bentuk payung undang-undang atau merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Ketiga, merumuskan dan menetapkan PPHN melalui instrumen hukum TAP MPR, namun kekuatan mengikatnya ke luar dibantu melalui asas konvensi ketatanegaraan atau hukum tidak tertulis yang dipatuhi bersama.
PPHN merupakan landasan filosofis bernegara yang akan menjadi panduan pembangunan nasional dan dilaksanakan oleh setiap periode kepemimpinan presiden.
Ditargetkan menjadi produk hukum pada 2027, MPR RI akan terus menerima masukan masyarakat untuk menyempurnakan naskah, menjelang pengesahannya.
Adapun draf naskah setebal 62 halaman tersebut sudah resmi dibuka dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat luas sejak 29 Agustus 2026 melalui situs resmi MPR RI.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026