Mantan Gubernur NTB penuhi panggilan jaksa terkait kasus motocross

Dipanggilnya untuk sebagai saksi

Mataram (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah memenuhi panggilan jaksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, membenarkan perihal keberadaan Gubernur NTB periode 2018-2023 yang kini sedang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pidana khusus tersebut.

"Iya, betul. Pagi sekitar jam 09.00 Wita yang bersangkutan datang," katanya.

Baca juga: Mantan Inspektur: Tidak ada temuan anggaran Motocross mengalir ke MXGP

Ia memastikan bahwa Zulkieflimansyah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi sesuai surat panggilan penyidik pada pekan lalu.

"Dipanggilnya untuk sebagai saksi," ujarnya.

Terkait Zulkieflimansyah hadir menemui penyidik dengan pendampingan kuasa hukum, Harun memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

"Soal itu, tunggu saja nanti, masih diperiksa," ucapnya.

Hingga waktu istirahat siang berakhir, yang bersangkutan terpantau masih menjalani pemeriksaan pada bidang pidana khusus.

Pada Selasa (21/7), jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelaksana kegiatan. Mereka adalah Chandra bersama rekannya, Bahrul.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelaksana LSMC 2023 mengaku dimintai keterangan perihal temuan Inspektorat NTB sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2024 dengan nilai Rp2,6 miliar dari total penggunaan anggaran Rp21,5 miliar.

Selain pihak pelaksana, Kejati NTB dalam rangkaian penyidikan tercatat telah memeriksa sejumlah saksi. Banyak yang nampak hadir dari kalangan pejabat pemerintahan yang masih aktif maupun pensiunan.

Mereka yang hadir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Ia tercatat sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Baca juga: Eks Inspektur NTB sebut Audit LSMC atas permintaan Kemenparekraf

Selain Jamaludin Malady, ada juga yang hadir dari kalangan mantan pejabat daerah, yakni Lalu Gita Ariadi yang menjalani pemeriksaan saat menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB.

Kemudian, ada mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal.

Ajang olahraga balap ekstreme yang digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB ini berlangsung pada 24-26 November 2023.

Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.

Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Banper) hasil APBN-P 2023.

Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) seusai kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan berdasarkan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar.

Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejati periksa mantan Sekdaprov NTB terkait korupsi sponsorship MXGP

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.