Menjaga Amanah Wakaf, Kantor Pertanahan Bantul serahkan sertipikat Wakaf Yayasan Kadimas Peduli Indonesia
Sabtu, 19 September 2026 16:17 WIB
Kantor Pertanahan Bantul serahkan sertipikat Wakaf Yayasan Kadimas Peduli Indonesia. (ANTARA/HO-Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)
Yogyakarta (ANTARA) - Sebuah langkah dalam administrasi pertanahan dapat memiliki arti besar bagi keberlanjutan manfaat wakaf. Hal tersebut tercermin dalam penyerahan Sertipikat Wakaf Yayasan Kadimas Peduli Indonesia pada Selasa (15/9).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan Kementerian Agama Kabupaten Bantul, sekaligus menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama.
Sertipikat wakaf diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, S.Sos., M.H., QRMP, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat.
Bagi sebuah yayasan atau lembaga yang mengelola tanah wakaf, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bentuk kepastian hukum atas tanah yang telah diamanahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, maupun kemaslahatan masyarakat.
Capaian Sertifikasi Wakaf Melampaui Target
Komitmen terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf juga tercermin dari capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Pada tahun ini, target sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bantul ditetapkan sebanyak 57 sertipikat. Hingga saat ini, capaian penerbitan sertipikat wakaf telah mencapai sekitar 106 sertipikat, atau telah melampaui target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menunjukkan adanya sinergi dan komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Bantul. Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nazhir serta memastikan tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Harnanto juga mengingatkan masyarakat agar aspek tata ruang menjadi perhatian sejak awal ketika akan mewakafkan tanah.
“Perlu kami ingatkan, terkait tanah yang akan diwakafkan perlu dilihat dari RT/RW yang ada. Jadi, untuk mewakafkan tanah tersebut, pewakif maupun nazhir perlu mencermati penggunaan atau pemanfaatan wakaf tersebut, apakah akan menjadi wakaf produktif, sarana ibadah, atau pendidikan. Hal ini terkait dengan izin yang diperlukan sesuai dengan status dan pemanfaatan tanah yang diwakafkan,” jelas Tri Harnanto.
Menurutnya, pemahaman mengenai peruntukan dan pemanfaatan tanah sejak awal menjadi penting agar tanah yang diwakafkan dapat digunakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjaga Wakaf, Menjaga Amanah
Penyerahan Sertipikat Wakaf Yayasan Kadimas Peduli Indonesia menjadi pengingat bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf. *Sertipikat tersebut nantinya akan digunakan sebagai pendukung pengembangan pondok pesantren di wilayah Desa Trirenggo, Bantul.* Dengan adanya kepastian hukum atas tanah tersebut, diharapkan pengembangan fasilitas pendidikan dan keagamaan dapat berjalan dengan lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Wakaf pada hakikatnya bukan sekadar menyerahkan sebidang tanah. Di dalamnya terdapat amanah agar aset tersebut dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, memastikan legalitas tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga amanah tersebut agar tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul bersama Kementerian Agama Kabupaten Bantul terus mendorong masyarakat, yayasan, lembaga keagamaan, maupun nazhir untuk memahami pentingnya legalisasi tanah wakaf. Tri Harnanto, menegaskan bahwa *pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yg berasal dari obyek bidang tanah yang sudah bersertipikat tidak dipungut biaya.* Masyarakat, yayasan, maupun nazhir yang memiliki tanah wakaf dan belum bersertipikat dapat mengurus sertifikasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Untuk sertifikasi wakaf ini tidak dipungut biaya. Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat, yayasan, maupun nazhir yang tanahnya sudah diwakafkan dan belum bersertipikat agar segera mengurus sertipikatnya. Jangan sampai karena belum disertipikatkan, kemudian di kemudian hari menimbulkan persoalan,” tegas Tri Harnanto.
Pesan tersebut menjadi penting bagi masyarakat untuk tidak menunda legalisasi tanah wakaf. Sebab, menjaga tanah wakaf bukan hanya tentang menjaga aset, tetapi juga menjaga amanah, kepastian hukum, dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi yang akan datang.
Pewarta : SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026