Pariaman (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat guna mencari narapidana berinisial AS yang melarikan diri saat menjalani program asimilasi kerja luar lembaga pada Senin (14/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Proses pencarian terhadap narapidana berinisial AS masih terus berlangsung dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan kembali," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Sabtu.
Ia mengatakan AS merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang saat kejadian sedang melaksanakan kegiatan kerja pada lahan perkebunan di lingkungan Lapas Kelas IIB Pariaman.
Setelah mengetahui yang bersangkutan melarikan diri, lanjutnya Lapas Kelas IIB Pariaman berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pariaman, Kepolisian Resor Padang Pariaman, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0308 Padang Pariaman.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui penyisiran wilayah, pertukaran informasi, serta pemantauan pada sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi tujuan pelarian.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman, dan Kodim 0308 Padang Pariaman yang telah bergerak bersama kami sejak awal," katanya.
Boy menjelaskan penempatan AS pada bidang pertanian merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sekaligus dukungan jajaran pemasyarakatan terhadap program ketahanan pangan nasional.
Ia menegaskan proses pengeluaran AS untuk mengikuti program asimilasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Persyaratan administratif maupun substantif atas nama narapidana berinisial AS telah terpenuhi seluruhnya dan diproses sesuai prosedur," ujarnya.
Ia menyampaikan AS dinyatakan memenuhi syarat melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan penilaian perilaku, kelengkapan dokumen, serta rekomendasi dari pihak terkait.
Kalapas menjelaskan program asimilasi merupakan hak narapidana yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
"Asimilasi bukanlah pembebasan, melainkan proses pembinaan lanjutan yang menuntut tanggung jawab dari warga binaan itu sendiri. Kami menyesalkan apabila kepercayaan yang telah diberikan negara justru disikapi dengan tindakan yang tidak semestinya," ujarnya.
Terkait modus maupun penyebab pelarian, lanjutnya pihak Lapas Kelas IIB Pariaman menyatakan informasi yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat dinyatakan valid.
"Kami berkomitmen untuk tidak mendahului hasil pemeriksaan. Segala informasi yang belum terverifikasi tidak akan kami sampaikan ke ruang publik demi menjaga akurasi dan objektivitas," katanya.
Lapas Pariaman, kata dia juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan asimilasi.
Pihak Lapas mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat, atau menemukan orang yang mencurigakan agar segera melaporkannya melalui kanal pelaporan resmi maupun media sosial Lapas Pariaman atau kantor kepolisian terdekat.
"Kami memohon dukungan dan partisipasi masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," kata dia.
Ia menegaskan Lapas Kelas IIB Pariaman untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan pemasyarakatan
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.