Menkomdigi: Operator wajib patuhi putusan MK soal kuota internet - ANTARA News Kalimantan Selatan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.

Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Baca juga: IAW: Putusan MK momentum audit menyeluruh tata kelola kuota internet

Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler, pertama operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.

Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet.

Meutya memberikan contoh, konsumen bisa diberi opsi memilih mendapatkan kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai atau kuota internet yang tersisa bisa langsung ditambahkan ke paket kuota berikutnya.

Baca juga: Kemkomdigi kaji putusan MK soal aturan sisa kuota internet

"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Lewat SE itu, Meutya menegaskan bahwa operator seluler harus bisa memberikan edukasi mengenai beragam mekanisme rollover kuota internet yang nantinya mereka hadirkan kepada masyarakat.

Terakhir, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulannya dengan target terdekat ialah 28 September 2026 atau satu bulan dari SE ini diterbitkan.

Baca juga: Operator harus taat putusan MK soal sisa kuota tak boleh hangus

"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.

Meutya mengatakan terbitnya SE untuk para operator seluler ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak termasuk di era digitalisasi saat ini.

Sebelumnya diwartakan, pada Kamis (23/7) bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Baca juga: Anggota DPR: Putusan MK soal sisa kuota internet lindungi hak rakyat

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.

Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan soal kuota internet hangus

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet

Pewarta: Livia Kristianti
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.