ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan pemeriksaan khusus terkait perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan langkah itu dilakukan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI.
Selain itu, Agus mengatakan pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender, serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Perkuat Manajemen Risiko untuk Tekan Rasio Klaim
Dalam rangka memperkuat pembuktian, Agus menyampaikan OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender. Adapun hasil identifikasi aset tersebut sudah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026, sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pemeriksaan khusus tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, antara lain melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender, serta mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025.
"Selain itu, memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025," katanya.
Agus menambahkan OJK juga sudah menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.
Baca Juga: Biaya Dana Obligasi Naik, Kredit Bank Kian Kompetitif
Agus mengatakan OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
Dia menegaskan OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara PT DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 5 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka berinisial AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI, serta tersangka berinisal FH selaku Founder dan Advisor PT DSI.
Ade menyampaikan sebagai tindak lanjut dalam proses penyidikan perkara a quo, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset PT DSI berkoordinasi dengan PPATK dan OJK, serta lembaga atau instansi terkait lainnya.
Dia bilang penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi.
Baca Juga: Saham Big Banks Kompak Melemah Jelang Pengumuman RDG BI Hari Ini, Rabu (22/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News