Oknum Kajari di Sultra ditangkap terkait penyalahgunaan jabatan

Kendari (ANTARA) - Salah seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta di Kendari, Selasa, menyatakan adanya tindakan pengamanan terhadap oknum pejabat korps Adhyaksa tersebut yang dilakukan pada Senin (5/10)

"Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait," kata Sugeng Riyanta.

Ia menjelaskan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sultra, oknum Kajari tersebut langsung diterbangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin petang guna menjalani proses penanganan lanjutan.

"Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," ujar Sugeng.

Baca juga: Jaksa Agung tindak tegas oknum jaksa peras tersangka narkoba

Sugeng mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan perbuatan tercela serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum bersangkutan.

Kendati demikian, pihak Kejati Sultra belum mengumumkan identitas pejabat maupun rincian perkara hukum yang menyeret oknum kepala kejaksaan negeri tersebut.

"Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut," sebutnya.

Sugeng mengatakan penanganan kasus tersebut telah diambil oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

"Untuk rincian lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung," ujar Sugeng.

Baca juga: Kejati Kepri periksa oknum jaksa diduga terlibat pembalakan liar

Baca juga: Kejati Riau tahan pasutri oknum jaksa dan polisi terkait kasus suap

Baca juga: Kejagung perintahkan Kejati Sumsel usut video oknum jaksa saweran

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.