Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, menyatakan bahwa pembentukan pansus didasari atas laporan masyarakat, terkait situasi keamanan dan kemanusiaan di Papua.
Dengan beranggotakan 15 orang, pihaknya menargetkan penyelesaian menyeluruh yang berorientasi pada pemulihan hak-hak korban.
Yorrys menjelaskan, secara yuridis, penyelesaian HAM di Papua merujuk Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup pelanggaran masa lalu seperti tragedi Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014).
Baca Juga: Natalius Pigai Peringati HUT RI di Papua: Semangat Kemerdekaan Harus Dirasakan di Seluruh Indonesia
"Pansus DPD RI akan mendorong agar regulasi tersebut membawa dampak pemulihan dan kepastian hukum bagi keluarga korban," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selain kasus-kasus masa lalu, Pansus Papua DPD juga menyoroti jatuhnya korban jiwa dari warga sipil akibat konflik keamanan aktual.
Pelaksanaan PSN juga menjadi fokus agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Untuk itu, sebagai langkah awal pengumpulan data, Pansus Papua DPD menjadwalkan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah terdampak di Bumi Cenderawasih.
"Kemudian kita akan lakukan kunjungan kerja yang insyaAllah akan dimulai pada tanggal 13 bulan ini. Itu ke dua tempat, pertama ke Maybrat di Sorong Selatan dan kedua di Timika, Papua Pegunungan," jelas Yorrys.
Baca Juga: Dari Banten hingga Papua: Senyum Warga Usai Jembatan dan Air Bersih Hadir di Pelosok
Pansus Papua DPD juga akan menyerap aspirasi ke beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar dari tingkat akar rumput.
"Pansus juga mengagendakan pemanggilan kementerian terkait (Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemendagri), Panglima TNI, Kapolri, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga adat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya untuk menyerap aspirasi riil dari tingkat akar rumput," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, menyambut baik langkah DPD RI. Ia menyoroti dampak sosial ekonomi dari konflik bersenjata antara aparat dan kelompok sipil, khususnya nasib pengungsi yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar.
"Kami melakukan dialog dengan Pansus Papua DPD RI untuk mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap persoalan hak asasi manusia di Papua. Saya pikir itu adalah satu keputusan yang sangat kami apresiasi Bapak Yoris yang kami hormati," ujarnya.
Atnike mengingatkan agar publik turut menyoroti krisis kemanusiaan yang dialami para pengungsi di Papua.
Baca Juga: Kemensos dan Komnas HAM Kerja Sama Tangani Ribuan Pengungsi Korban Konflik di Puncak Papua Tengah
Situasi ini berdampak langsung pada terhentinya layanan pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak.
Pasalnya, pengungsi internal tersebut tidak bisa mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan apabila mereka tidak bisa kembali ke kampung halamannya.
Pendalaman dan dialog dari pansus nantinya akan diformulasikan menjadi rekomendasi konkret untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, guna menjamin kesejahteraan dan perdamaian di Tanah Papua.
"Mungkin ini tidak banyak yang mengetahui secara nasional bahwa ada persoalan pengungsi yang tentu saja kita jangan membayangkan seperti persoalan pengungsi di Palestina, atau di Suriah, atau di Ukraina. Tetapi tetap saja persoalan pengungsi internal yang terjadi akibat konflik dan kekerasan di Papua tersebut akan mengakibatkan hilangnya generasi Papua," Atnike menjelaskan.