Pemkab Rejang Lebong dan PT Pegadaian kerja sama pembiayaan UMKM - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mematangkan rencana kerja sama dengan PT Pegadaian guna memperluas akses pembiayaan serta pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penguatan kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan PT Pegadaian tersebut dibahas dalam rapat penyusunan draf Nota Kesepahaman (MoU) untuk memastikan program yang disepakati tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

"Kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga jasa keuangan harus diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat. Pembahasan draf MoU ini dilakukan secara cermat agar memberikan manfaat nyata," kata dia.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan secara mendalam sejumlah poin dalam draf kerja sama, terutama terkait program dan layanan PT Pegadaian di luar aktivitas gadai.

Dengan adanya kerja sama itu, kata dia, nantinya akan dapat membantu pengembangan usaha para pelaku UMKM di Rejang Lebong, sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat di desa/kelurahan tempat mereka berada.

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Curup Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama berfokus pada pemanfaatan layanan nongadai, seperti pendampingan UMKM, bantuan peralatan produksi, hingga penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga tiga persen per tahun.

"Kami menyalurkan dana KUR mulai dari Rp10 juta secara utuh tanpa dipotong biaya administrasi. Selain pembiayaan, kami juga telah menyerahkan bantuan peralatan produksi kopi bagi UMKM di Desa Lubuk Kembang," kata Lukmanul.

Menurut dia, dengan adanya MoU itu diharapkan kedua belah pihak berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang legal dan transparan, mendorong daya saing UMKM, serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik tanpa membebani APBD maupun ASN.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.