Pelapor cabut laporan, Polres Lombok Timur pelajari penghentian kasus penipuan dapur MBG
Jumat, 24 Juli 2026 20:39 WIB
Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagas Nugraha. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengakui adanya peluang penghentian penyidikan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagas Nugraha di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa peluang tersebut terbuka lebar setelah adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Alasan pencabutan laporan karena korban sudah menerima ganti rugi dari terlapor," katanya.
Kasus tersebut sebelumnya sudah sampai pada proses penyidikan. Penyidik tinggal menetapkan tersangka setelah pemeriksaan ahli, baik terkait pidana, informasi dan transaksi elektronik, maupun bahasa.
Meskipun demikian, Ariakta menyampaikan peluang penghentian perkara di tahap penyidikan ini mesti melalui gelar perkara di Polda NTB.
"Untuk proses menghentikan perkaranya, kita harus gelar ke Polda NTB. Jadi, kami memiliki dasar menghentikan kasus itu," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian tercatat sudah memeriksa sedikitnya sembilan orang sebagai saksi. Salah satunya, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB Eko Prasetyo.
Bahkan, dalam penguatan alat bukti di kasus yang belum mengungkap peran tersangka ini penyidik berencana melakukan audit dengan meminta dukungan dari pihak Kementerian PUPR RI.
Penyidikan kasus dugaan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur ini terungkap dari konferensi pers oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat itu diwakili Sony Sonjaya saat masih menduduki jabatan Wakil Ketua BGN di Mapolda NTB pada 29 Mei 2026.
Penyidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan kasus ini berdasarkan tindak lanjut aduan yang diterima pada 16 Februari 2026 dengan terlapor berinisial S. Kemudian pada 21 Mei 2026, Polres Lombok Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan yang resmi dilakukan pada 29 Mei 2026.
Perihal lokus atau lokasi kejadian perkara dan berapa jumlah korban. Melainkan, terduga pelaku berinisial S diduga telah menipu korban hingga mengalami kerugian Rp950 juta.
Modus dari aksi penipuan tersebut dengan menjanjikan korban mendapatkan titik lokasi dapur MBG dan membangunkan bangunan MBG serta siap untuk beroperasi
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026