Pelapor minta Polda Sulteng buka kembali penyelidikan dugaan surat palsu
Kamis, 3 September 2026 12:44 WIB
Pelapor kasus dugaan surat palsu, Aprisman (tengah) bersama dua kuasa hukum. Foto ; ANTARA/HP/ (Dokumentasi Pribadi)
Palu (ANTARA) - Kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana sumpah atau keterangan dan penggunaan surat palsu Novriyadiansyah meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali membuka penyelidikan kasus tersebut.
"Laporan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi mengenai dugaan tindak pidana dalam pembuatan dan penggunaan sejumlah dokumen tanah pada 2022," kata Novriyadiansyah selaku kuasa hukum Aprisman di Palu, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya dalam gelar perkara khusus di ruang rapat Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Perkara yang dimaksud tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah tertanggal 30 Agustus 2025 dengan Yayuk Sunarti dan Imam Sutarto sebagai terlapor.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain surat pernyataan hibah tertanggal 26 Maret 2022, surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dan surat penyerahan hibah tertanggal 29 Maret 2022. Menurut dia, penyidik perlu mendalami dokumen tersebut karena objek tanah yang diterangkan disebut telah tercakup dalam sertipikat hak milik (SHM) nomor 10 yang terbit sejak 2000.
"Yang perlu dijawab adalah apakah ketika dokumen itu dibuat, objek tanah yang diterangkan di dalamnya sudah bersertifikat atau belum," ujarnya.
Pelapor juga menyoroti pengembalian batas SHM Nomor 10 oleh Kantor Pertanahan Kota Palu pada 2 Agustus 2023. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, sebagian SHM Nomor 00010/Tatura Selatan/2000 disebut dikuasai secara fisik oleh Imam Sutarto dengan luas sekitar 500 meter persegi.
Fakta tersebut diminta didalami karena dokumen 2022 disebut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal. Pelapor juga meminta polisi memeriksa dokumen pengembalian batas, dasar penerbitan SKPT, data pertanahan serta pihak yang membuat dan menggunakan dokumen tersebut.
Terkait tiga orang yang disebut memiliki informasi penting namun telah meninggal dunia yakni Abd. Rahmat Tiban, Zamrud dan Ashar Yotomarungi. Pelapor menilai kondisi itu tidak menghilangkan sumber pembuktian lain.
"Kami tidak meminta forum ini menyatakan para terlapor bersalah. Kami meminta agar perkara ini tidak dinyatakan bukan peristiwa pidana sebelum sumber pembuktian yang masih tersedia diperiksa secara tuntas," kata dia.
Pelapor berharap Polda Sulteng membuka atau melanjutkan penyelidikan apabila masih terdapat fakta material yang belum didalami. Hasil gelar perkara khusus tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi polisi dalam menentukan tindak lanjut laporan.
Pewarta : Rangga
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026