Pemalsuan meterai rugikan Rp1 triliun, DPR minta polisi bongkar aliran uang

Pemalsuan meterai rugikan Rp1 triliun, DPR minta polisi bongkar aliran uang

Kamis, 20 Agustus 2026 22:11 WIB

Image Print

Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menata barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pembuat dan penjual materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Polda Metro Jaya bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkap kasus pembuatan materai palsu serta merekondisi materai bekas yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,03 triliun dengan barang bukti 3.438 541 keping materai palsu nominal Rp 10.000, kertas sebagai bahan baku yang dapat mencetak hingga Rp 33,3 juta keping materai, satu unit mesin cetak dan mengamankan 16 tersangka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri aliran uang dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Maka dari itu, menurut dia, polisi dan Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan 16 tersangka, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik sindikat pemalsuan meterai tersebut.

“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, polisi perlu mengungkap penggunaan aliran uang dalam kasus pemalsuan tersebut, bahkan juga menyelidiki potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga meminta polisi agar mengungkap sindikat pemalsuan meterai lainnya, selain yang sudah ditangkap.

"Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU," kata dia.

Di sisi lain, dia pun mengusulkan kepada pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian meterai. Misalnya, kata dia, dengan membandingkan meterai palsu dengan asli melalui kertasnya, hologramnya, dan mikroteksnya.

"Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.

"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu (20/8).

Wakapolda menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.